Rabu, 13 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

ALASAN LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Singgung soal Itikad Baik

Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari LPSK, ini empat alasan LPSK

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020)- Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari LPSK, ini empat alasan LPSK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.

LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.

Selain itu, LPSK juga akan mengkaji apa tujuan dan alasan Bharada E mengajukan permintaan perlindungan.

"Jadi sampai sekarang juga belum bisa ditentukan apakah Bharada E bisa mendapatkan perlindungan LPSK atau tidak, karena masih ada prosesnya."

"Pertama status hukumnya jelas, ia saksi, korban atau ia saksi korban, ini harus jelas dulu."

Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Korps Brimob, LPSK: Sekarang Kalau ada Apa-Apa Harus Lewat Brimob

"Yang kedua kesaksiannya signifikan dalam proses Peradilan Pidana."

"Yang ketiga apakah mengalami ancaman, apalagi ancaman yang menyangkut jiwa."

"Dan yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah itikad baik, karena seringkali LPSK itu menerima permohonan (dari pemohon) dengan tidak (memiliki) itikad baik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo soal Perlindungan pada Bharada E
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo soal Perlindungan pada Bharada E (Tangkap Layar Kompas Tv)

Apabila, permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tidak memenuhi syarat, maka LPS akan menolak permohonan itu.

"Jadi itu perlu tadi kita lihat juga apakah permohonan ini memenuhi syarat itu, baru kita akan berikan perlindungan."

"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu saja kita tidak akan berikan perlindungan."

"Karena belum jelas bahwa apakah dia pelaku, apakah dia saksi atau dia korban," kata Hasto.

Baca juga: Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

LPSK Periksa Bharada E

Sebelumnya pada Jumat (29/7/2022), LPSK telah memeriksa Bharada E setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan LPSK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan