HUT Kemerdekaan RI
KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berikut ini aturan pemasangan bendera Merah Putih. Untuk pemasangan bendera Merah Putih, sudah bisa dilakukan pada 1-31 Agustus 2022.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.
Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.
Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah