Sabtu, 6 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih.

freepik
Bendera Merah Putih - Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing dalam rangka peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-77. 

Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut:

1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia
Bendera Merah Putih, bendera negara Indonesia (freepik)

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara Negara.

*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait HUT RI 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan