Polisi Tembak Polisi
Bharada E Rampung Jalani Assessment Psikologis, Kuasa Hukum Tunggu Keputusan LPSK
LPSK telah merampungkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (2/8/2022).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merampungkan pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (2/8/2022).
Diketahui Bharada E mengajukan permohonan perlidungan terkait kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan dengan rampungnya pemeriksaan terhadap kliennya, saat ini pihaknya hanya akan menunggu hasil yang akan dikeluarkan LPSK.
Adapun hasil yang dimaksud yakni diterima atau tidaknya permohonan perlindungan yang dilayangkan kliennya sejak 14 Juli 2022 lalu itu.
"Jadi semua proses juga sudah dilakukan sehingga kami sekarang sifatnya menunggu dari keputusan LPSK apakah perlindungan itu akan diberikan kepada klien kami atau tidak," kata Andreas kepada awak media di Kantor LPSK, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Rampung Diperiksa, Ini Hal yang Disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri
Dirinya menyatakan, pemeriksaan terhadap Bharada E memang dinilai penting untuk LPSK memberikan assessment perlindungan kepada pemohon.
Karenanya kata dia, sang klien dalam hal ini Bharada E diupayakan untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Terhitung sudah tiga kali Bharada E menjalani pemeriksaan di LPSK, yakni pada Jumat (29/7/2022), Senin (1/8/2022) dan Selasa siang tadi.
"Sehingga ini yang sedang dilakukan oleh LPSK dari sisi psikolognya apakah benar orang ini membutuhkan perlindungan itu sendiri," ucap Andres.
Baca juga: LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
Kendati demikian, Andreas yang ikut mendampingi Bharada E selama pemeriksaan tidak dapat menjelaskan proses apa saja yang sudah dilakukan oleh tim psikolog kepada kliennya.
Sebab kata dia, hal tersebut merupakan wewenang dari yang ahli di bidangnya dalam hal ini tim psikolog.

"Tinggal menunggu (hasil) dari laporan dari profesional tenaga ahli," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Diketahui, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan assessment psikologis pada hari ini untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya menjalani pemeriksan pada Jumat (29/7/2022) dan Senin (1/8/2022) kemarin.