Kontroversi ACT
Polisi Endus Dana Rp 8 Miliar yang Terkait Kasus ACT, Rp 3 Miliar di Antaranya Sudah Diblokir
Bareskrim Polri mengendus dana total Rp8 miliar yang terkait dengan dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Wahyu Aji
"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional ACT.
"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya.