Apa Itu Nifas? Ini Pengertian dan Lama Waktu Masa Nifas Setelah Melahirkan
Nifas adalah darah yang keluar saat proses melahirkan. Setelah masa nifas selesai, wajib hukumnya untuk bersuci dan menjalankan ibadah yang tertinggal
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian nifas dan lama durasi waktu masa nifas setelah melahirkan.
Nifas merupakan darah yang keluar saat proses melahirkan.
Setelah keluarnya darah nifas, wajib hukumnya untuk mandi, dikutip dari Gramedia.com.
Sehingga ketika darah nifas sudah berhenti, maka segera mandi agar dapat menjalankan aktivitas ibadah yang tertinggal.
Masa Nifas
Dikutip dari rsud.bontangkota.go.id, masa nifas dibagi menjadi 3 di antaranya, pasca nifas, masa nifas dini dan masa nifas lanjut, berikut penjelasannya:
Baca juga: Amalan bagi Wanita Haid atau Nifas untuk Menghidupkan Malam Lailatul Qadar
- Pasca nifas yaitu masa setelah melahirkan sampai dengan 24 jam sesudahnya.
- Masa nifas dini juga disebut masa permulaan nifas, yaitu sehari sesudah melahirkan hingga 7 hari lamanya atau satu minggu pertama.
- Masa nifas lanjut yaitu seminggu sesudah melahirkan hingga 6 minggu setelah melahirkan.

Lama Waktu Masa Nifas Menurut Islam
Lama waktu nifas umumnya selama 40 hari, dikutip dari pm.unida.go.ntor.ac.id.
Hal tersebut sesuai dengan hadist Ummu Salamah r.a, Ia berkata: “Sungguh bahwa perempuan-perempuan yang nifas mengalami waktu nifas pada masa Rasulullah saw selama 40 Hari” (H.R Khomsah kecuali an Nasai).
Selain itu, terdapat hadits lain dari Tirmidzi.
"Sesungguhnya para ahlu ‘Ilmi dari para sahabat Nabi saw, para Ta’biin dan orang-orang setelahya telah sepakat bahwa Nifas adalah meninggalkan sholat selama 40 hari, kecuali kalau yang mengalami demikian bersuci sebelum genap 40 hari, maka hendaklah ia mandi/ bersuci dan melaksanakan sholat, dan apabila ia melihat darah setelah hari ke-40, maka mayoritas ahlul ‘Ilmi mengatakan: maka janganlah ia meninggalkan sholat setelah hari ke-40."
Sehingga apabila selesai masa nifasanya, maka segeralah bersuci dan melaksanaan ibadah yang tertinggal.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)