Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang dilaporkan keluarga Brigadir J langsung ditangkap dan ditahan

YouTubr Kompas TV
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.

"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).

Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci.

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Budhi mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.

"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," kata Budhi.

"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.

Budhi mengungkap jenis senjata api yang digunakan Brigadir J dan Bharada E saat baku tembak. Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan