Jumat, 29 Agustus 2025

Sembako bantuan Presiden

JNE Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara Hadapi Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Hotman Paris sebagai pengacara akan memberikan keterangan bersama Mohammad Feriadi Soeprapto sebagai Presiden Direktur JNE.

Diketahui, JNE bekerja sama dengan vendor bernama PT DNR.

DNR kemudian memegang distribusi beras bansos Presiden kepada masyarakat, menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip dari Kompas.

Dalam kontrak kerja sama JNE dan PT DNR, JNE berperan mengantar beras bansos kepada masyarakat yang namanya sudah ada dalam daftar penerima manfaat.

Ratusan ribu ton beras itu kemudian diambil pihak JNE ke gudang Bulog di Cakung, Jakarta Timur.

Namun, terjadi gangguan dalam perjalanan karena hujan deras.

"Beras ini dikatakan dalam kondisi rusak. Beras yang basah itu, menurut JNE, jadi tanggung jawab JNE dan sudah diganti oleh JNE dengan paket lain yang setara," kata Zulpan.

Saat ini, polisi masih mendalami pengakuan dari JNE terkait beras yang basah, rusak, dan telah diganti tersebut.

Kronologi Penemuan Beras Bansos Presiden ditimbun di tanah

Seorang warga Depok, Rudi Samin menemukan beras bansos Presiden yang ditimbun di lahan kosong miliknya, tepatnya di sekitar di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat (29/7/2022).

Ia melakukan penggalian selama tiga hari menggunakan excavator dan menemukan sembako lain yang juga ditimbun, yaitu minyak goreng, tepung terigu, dan telur.

Rudi Samin mengatakan ia telah mendapat informasi penimbunan tersebut dari seorang karyawan gudang JNE Depok, yang lokasinya berada di seberang lahannya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Polda Metro Jaya bersama Kementerian Sosisla dan Bulog akan melakukan pengecekan ke lokasi penimbunan pada Rabu (3/8/2022).

Persoalan ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan