Rabu, 29 April 2026

Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila

Inilah perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana terorisme hingga kini mengakui Pancasila

Tayang:
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Inilah perjalanan kasus hukum Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana terorisme hingga kini mengakui Pancasila 

TRIBUNNEWS.COM - Video memperlihatkan Abu Bakar Ba'asyir (ABB) mengakui Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia tersebar di media sosial.

Dalam video, pendiri Pondok Pesantren Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu mengatakan Indonesia berdasar Pancasila telah disetujui juga oleh ulama atas dasar Tauhid.

Diketahui, dalam perjalanan kasus Abu Bakar Ba'asyir, eks narapidana terorisme ini pernah diisukan batal bebas dari penahanan karena enggan menandatangani dokumen tentang kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.

Namun kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradata, menyanggahnya dan menyatakan Ba'asyir enggan menandatangani janji tidak melakukan tindak pidana membantu pelatihan militer untuk terorisme.

"Yang Ustaz tidak mau tanda tangan itu satu ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Itu pengertian Ustaz, jadi kalau ada tuduhan bahwa ustadz sudah tahu dan membentuk angkatan perang dan lain sebagainya itu, Ustaz tidak pernah mau," ucap Mahendradatta.

Baca juga: Ustaz Abu Bakar Baasyir Akhirnya Akui Pancasila Sebagai Dasar Negara, Dulu Anggap Pancasila Syirik

Adapun sebelum adanya kabar terbaru mengakui Pancasila, ABB menjalani proses hukum panjang dinyatakan bersalah atas berbagai kasus pidana terorisme hingga akhirnya ia bebas murni pada pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Akui Pancasila

Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidananya atas tindak pidana terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil saat meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Muncul Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Video yang beredar di media sosial itu satu di antaranya diunggah oleh akun Twitter bernama @Khoirudin_26 pada Senin (1/8/2022).

Dalam video berdurasi 41 detik ini berisi ceramah Abu Bakar Ba'asyir dalam suatu acara.

Ini isinya seperti dikutip Tribunnews.com dari video cuitan Twitter @Khoirudin_26 :

"Indonesia berdasar Pancasila itu mengapa disetujui ulama?

Karena dasarnya Tauhid.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Inipun pengertian saya yang terakhir.

Dulunya saya, Pancasila itu syirik.

Saya begitu dulu

Tapi setelah saya pelajari selanjutnya, ndak mungkin ulama menyetujui dasar negara syirik, itu ndak mungkin

Karena ulama itu mesti niatnya ikhlas

Saya kira cukup sekian saja

Mudah-mudahan pertemuan kita ini ada manfaatnya."

Kata Putra ABB

Baca juga: Bebasnya Abu Bakar Baasyir Membuat Cemas Korban Bom Bali Meski Mengaku Sudah Memaafkan

Putra Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir, membenarkan tentang merebaknya video itu.

“Ya. Benar. Ada videonya ‘kan,” katanya seperti dikutip, Rabu (3/8/2022) dari Kompas.TV.

Menurut Abdul, peristiwa Abu Bakar Ba’asyir mengakui Pancasila itu terjadi  dalam sebuah acara  sekitar empat bulan yang lalu.

“Sudah sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu,” katanya.

Keluarga juga berpendapat munculnya video ini menegaskan sikap Abu Bakar Ba’aasyir selama ini.

Ia menyebut selama ini sebagian kelangan menyalahpahami sikap Abu Bakar Ba'asyir.

“Ya. Bagus. Ini membantah tudingan sebagian kalangan yang selama ini menyalahpahami sikap beliau,” tambahnya.

Sebagai informasi, Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas khusus kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2021.

Menurut pengadilan, secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis 1

Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.
Ustad Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Perjalanan Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Terbaru Mengakui Pancasila  (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Pada 2003, Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis penjara selama empat tahun.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor ke pejabat keimigrasian. Saat itu Baasyir baru saja kembali dari pelariannya di Malaysia.

Ba'asyir diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah divonis bersalah oleh Rezim Orde Baru lantaran tak mau mengakui asas tunggal Pancasila.

Ia divonis empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.

Vonis 2

Pada 2005 Ba’asyir didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I.

Ia pun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara.

Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.

Vonis 3

Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap.

Densus 88 mencegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat.

Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah.

Ba’asyir ditangkap bersama dua belas orang yang mendampingi perjalanannya.

Saat itu, Ba’asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Kini ia terhitung telah menjalani masa hukumannya selama sembilan tahun.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved