Senin, 8 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Timsus Kapolri: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit enggan menjelaskan alasan istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC belum bisa diperiksa kasus Brigadir J

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
KompasTV
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Dijerat Pasal 338 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Besok

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved