Polisi Tembak Polisi
4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Kini Ditempatkan di Tempat Khusus
Empat polisi kini ditempaktan di tempat khusus karena diduga menghambat penanganan kasus kemataian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.
Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Keyakinan Kami Ada Perencanaan Pembunuhan
"Selama 30 hari," ungkapnya.
Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.
"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit.
Sebelumnya, Listyo menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Deretan Perwira yang Dimutasi soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.