Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain

Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E akan membuat adanya tersangka lain setelah itu. Hal ini berdasarkan sangkaan pasal Bharada E

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E akan membuat adanya tersangka lain setelah itu. Hal ini berdasarkan sangkaan pasal Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka akan diikuti adanya tersangka lain.

Menurutnya hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri yaitu pasal 55 juncto 56 KUHP.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin pun mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan adanya tersangka.

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," katanya.

Baca juga: Soal Pernyataan Ferdy Sambo, Pakar Ekspresi: Orang Kalau Bener-bener Sedih, Minta Maafnya itu Beda

Namun, ia mengoreksi atas pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakni pasal 338 KUHP karena tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."

"Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi menjelaskan penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak seperti ahli forensik hingga keluarga Brigadir J.

Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim

Menurut keterangannya, pihak keluarga Brigadir J yang diperiksa sebagai saksi sejumlah 11 orang.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Andi mengatakan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J soal Pernyataan Maaf Irjen Ferdy Sambo: Kemana Selama Ini

Setelah itu, ujar Andi, Bharada E akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi, Ucapkan Permintaan Maaf

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) di Bareskrim Polri.

Ia pun tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB.

Setibanya di Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo pun mengucapkan permintaan maaf kepada Polri selaku institusi negara terkait adanya kasus tewasnya Brigadir J.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," tuturnya.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Irjen Ferdy Sambo: Singgung Nama Brigadir J, Imbau Publik Tak Berasumsi, Minta Doa

Selanjutnya, ia pun menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," katanya dikutip dari Tribunnews.

Namun, Ferdy Sambo mengungkapkan belasungkawa yang disampaikannya ini terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, Ferdy Sambo meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat agar bersabar dan tidak melontarkan asumsi liar terkait kasus ini.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Datangi Bareskrim, Akui Sudah Diperiksa 4 kali hingga Minta Doa untuk sang Istri

Terakhir, dia pun meminta doa agar Putri dan anak-anaknya dapat pulih dari trauma lantaran kasus ini.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan