Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif Bharada E akan atas kasus penembakan akan dibuka saat persidangan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun motif Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J akan dibuka saat persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (3/8/2022).
“Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan,” jelas Dedi, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa penetapan Brigadir E sebagai tersangka sesuai dengan temuan lembaganya.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka ya, tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan," jelas Taufan dikutip diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Bharada E mengakui dirinya adalah pelaku penembakan dalam kasus ini.
Baca juga: Faktanya Baru Pegang Pistol November 2021, LPSK Sebut Bharada E Bukan Jago Tembak
"Pada kami Bharada E ini mengakui bahwa dia yang menembak, walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri," kata Taufan.
Meskipun demikian, Taufan menghormati keputusan penyidik atas penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Tapi sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," terang Taufan.
Penetapan Bharada E sebagai Tersangka
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J saat konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).
Andi menjelaskan penetapan tersebut sesuai dengan pemeriksaan penyidik terhadap 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J yang berjumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik." terang Andi pada siaran Breaking News Kompas TV
Selain itu, Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," jelasnya diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Andi juga menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaaan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tambahnya.
Atas kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ungkapnya.
Andi juga menjelaskan Bharada E akan ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)