Kamis, 21 Agustus 2025

OTT KPK di Penajam Paser Utara

KPK Sinyalir Bupati PPU Terima Uang Kas dari BUMD yang Diduga Pengeluarannya Fiktif

Abdul Gafur Masud disinyalir menerima uang kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang diduga pengeluarannya fiktif.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022). 

Konstruksi kasus

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Abdul Gafur kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.

Dalam perkara dimaksud, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan