Polisi Tembak Polisi
Bharada E Didorong jadi Justice Collaborator di Kasus Tewasnya Brigadir J, Syarat Dilindungi LPSK
Bharada E terancam tak bisa mendapat perlindungan LPSK, lantaran kini berstatus tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka, namun akan berkembang.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim) (TribunJakarta.com/Bima)