Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Hanya Pembelaan Diri
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memberi tanggapan soal penetapan tersangka kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Disangkakan pasal mengenai pembunuhan, Andreas tetap bersikukuh kliennya hanya melakukan pembelaan diri saat kejadian.
Menurut keterangan dari Bharada E, Brigadir J lah yang melepaskan tembakan terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan dari klien kami peristiwanya juga sangat clear bagiamanaa penembakannya dilakukan, sudah dimulai dari korban."
Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo
"Sehingga dari kami masih meyakini bahwa ini adalah pembelaan diri, cuman itu adalah penilaian subjektif dari penyidik yang kami hargai."
"Yang disampaikan klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu," ucap Andreas, Kamis (4/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lanjut Andreas juga mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dinilai terlalu dini.
Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.
"Kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya, ini terlalu dini."
"Karena tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsinya, dan saksi-saksi masih diperiksa. klien kami juga belum selesai diperiksa," kata Andreas.
Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Dinilai Tidak Tepat
Diwartakan Tribunnews, Andreas juga mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Andreas menyatakan pasal tersebut tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.
"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami."
"Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas, Kamis (4/8/2022).
Sebab menurutnya, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.
Baca juga: LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!
Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.
"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia
"Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," kata Andreas.
Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.
Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut.
"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.
Isi Pasal yang Menjerat Bharada E
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi Saputra)