Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Nilai Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Tidak Tepat, Ini Alasannya

Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum menilai pasal yang dipersangkakan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak tepat.

Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Kuasa hukum menilai pasal yang dipersangkakan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir J tidak tepat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Daalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Menanggapi pasal yang diterapkan terhadap kliennya, Andreas menyatakan kalau pasal tersebut dinilai tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," ucap Andreas saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Sebab kata dia, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.

Baca juga: LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia

"Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," sambungnya.

Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.

Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut.

"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.

Baca juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Sedang Cari Pelaku Lain

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan