Polisi Tembak Polisi
IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Penyidik Ada Bukti Kuat
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengungkap kemungkinan Irjen Ferdy Sambo bisa jadi tersangka kasus kematian Brigadir J jika penyidik punya bukti kuat.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
"Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya."
"Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga."
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Proses Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo Direkam, LPSK: Kami Sudah Siapkan Itu
"Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng dalam tayangan Live Progam 'Kompas Siang' Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hingga kini status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Setibanya di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.
Baca juga: EKSPRESI Ferdy Sambo di Bareskrim Polri Dianalisis Ahli Forensik Emosi: Ada Pembenaran Tindakan
Irjen Ferdy Sambo mengaku pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaannya yang keempat.
Karena sebelumnya ia sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan kini Bareskrim Polri.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat."
"Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri terkait insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Nilai Janggal Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasi dan Kata Tapi Disorot
Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ungkapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J, ia mendoakan agar keluarga bisa diberikan kekuatan.
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Pori."
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan."
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ungkap mantan Kadiv Propam itu.
Baca juga: CCTV Rusak di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Diambil Oknum Polisi, Kapolri Sudah Kantongi Identitasnya
Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pengakuan Irjen Ferdy Sambo soal diperiksa empat kali terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya belum menerima pengakuan itu dari Ferdy Sambo.
Sebab hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Belum, kan kami katakan kami belum periksa Ferdy Sambo," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Taufan mengingatkan publik tak mempersoalkan Komnas HAM belum memeriksa Ferdy Sambo.
Baca juga: Dikonfirmasi Berbagai Kejanggalan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Silahkan Tanya ke Penyidik
Ia menegaskan penyidik Tim Hhusus (Timsus) Polri memiliki prosedur tersendiri dalam penanganan kasus tersebut dan Komnas HAM juga demikian.
"Jangan dikonfrontir kok penyidik sudah. Penyidik punya cara sendiri, Komnas HAM punya cara sendiri dengan ranahnya yang berbeda, mereka penyidikan dalam rangka menentukan tersangka atau tidak," ujarnya.
Sementara Komnas HAM, kata dia, memastikan ada tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penanganan.
"Komnas HAM kan tidak menentukan apakah ada pelanggaran hak asasi atau tidak, metodenya, tujuannya berbeda dalam arti ranahnya berbeda," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)