Polisi Tembak Polisi
Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo
LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E bukanlah sniper ataupun ajudan. Dari hasil pemeriksaan Bharada E adalah sopir untuk akomodasi Ferdy Sambo.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.
Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Bharada E juga langsung ditangkap dan ditahan. Andi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.(tribun network/riz/igm/dod)