Polisi Tembak Polisi
SOSOK Andreas Nahot Silitonga, Mengundurkan Diri Jadi Kuasa Hukum Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan dirinya mengundurkan diri, Sabtu (6/8/2022). Ini sosoknya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.
Andreas Nahot Silitonga mengumumkan pengunduran diri ia dan timnya sebagai kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) siang,
Kendati demikian, ia tak mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Bharada E.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, siapakah sosok Andreas Nahot Silitonga?
Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar
Ia mendirikan firma hukum tersebut bersama Felix M Tambunan pada 2019 silam/
Mengutip akun LinkedIn Andreas, ia pernah tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Sumber: TribunSolo.com
Andreas Nahot Silitonga
Bharada E Tak Bisa Dilindungi LPSK
Bharada E Tersangka
Bharada Eliezer
PROFIL Andreas Nahot Silitonga
Bharada E
Kuasa Hukum Bharada E mengundurkan diri
1. Bharada E Punya Kemampuan Menembak Kelas 1, Tergolong Rendah, Habisi Brigadir J dari Jarak Dekat |
---|
2. Beda Temuan & Penjelasan LPSK - Polisi terkait Sosok Bharada E: Soal Penembak Jitu hingga Ajudan |
---|
3. FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK |
---|
4. 4 Polisi Ditahan 30 Hari di Tempat Khusus, Bakal Susul Bharada E Jadi Tersangka Baru ? |
---|