Polisi Tembak Polisi
Pengacara Sebut Bharada E Sudah Cerita Siapa yang Perintahkan Membunuh Brigadir J
Bharada E untuk sementara menjadi satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk sementara menjadi satu-satunya tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Ia pun menyampaikan niatnya menjadi justice collaborator untuk mengungkap tabir gelap kematian tak wajar Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Maka, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Bharada E sudah menceritakan kepada Deolipa Yumara, selaku kuasa hukumnya, mengenai siapa yang beri perintah membunuh Brigadir J.
Namun, ia tidak mengungkap lebih jauh perihal sosok pemberi perintah tersebut.
“(Karena) masuk wilayah penyelidikan,” ujar Yumara, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Pada kesempatan itu, Yumara juga menyampaikan bahwa Bharada E tak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
“Betul (tidak ada motif membunuh dan ada perintah),” lanjutnya.
Berkait pasal yang disangkakan, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ganjaran untuk Bharada E Jika Blak-blakan Ungkap Peristiwa Tewasnya Brigadir J
Bharada E disangka melanggar pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, misalnya soal CCTV di lokasi kejadian yang disebut semuanya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J, mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah.
Akan ajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK
Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) besok.
Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Iya hadir langsung, senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya besok di LPSK.
Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.
"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Ungkap Beberapa Nama yang Diduga Terlibat Kematian Brigadir J dalam BAP
Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Copot tiga jenderal
Dalam perjalanan kasus ini, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil kamera CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Kamis (4/8/2022).
Sebelum dicopot, Sambo dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Sekadar info, sebanyak 25 personel Polri diperiksa karena diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 perwira termasuk perwira tinggi (pati).
Kesepuluh perwira tersebut dimutasikan atau dipindahkan menjadi perwira tinggi Yanma Polri.
Berikut daftar nama 10 perwira yang dimutasi jadi Yanma Polri terkait kasus Brigadir J, sebagai berikut:
- Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
- Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
- Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
- AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.(Kompas.com/Tribnnews.com.Rizki Sandi Saputra)