Jumat, 22 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Bawa Sejumlah Berkas, Kuasa Hukum Bharada E Resmi Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara melayangkan pengajuan sebagai Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J ke LPSK

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

Adapun kedatangannya kali ini kata Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara bertujuan untuk melayangkan pengajuan sebagai Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," tukas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Bharada E Minta LPSK Kabulkan Justice Collaborator: Mau Buka Tabir, Masa Tak Dilindungi

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved