Rabu, 20 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Beda Pasal yang Menjerat Brigadir RR dengan Bharada E

Meski sama-sama ditetapkan menjadi tersangka, pasal yang disangkakan Bharada E dengan Brigadir J ini berbeda.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
istimewa
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Status tersangka ini sama dengan status yang ditetapkan oleh polisi kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Fakta-fakta Penting Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Beda Pasal yang Menjerat

Namun demikian, meski sama-sama ditetapkan menjadi tersangka, pasal yang disangkakan Bharada E dengan Brigadir RR ini berbeda.

Bharada E terlebih dulu dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Baca juga: Brigadir RR Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Akibat Nyanyian Bharada E

Pasal Brigadir RR

Sementara itu terkait dengan penetapan status tersangka kepada Brigadir RR, polisi menyangkakan pasal Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian, dikutip Tribunnews.com.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP merupakan pasal yang bermuatan pembunuhan berencana.

Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Penetepan tersangka Brigadir RR ini dilakukan polisi setelah mendapat keterangan dari Bharada E.

"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Ada Aktor Intelektual?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan pasal 340 KUHP akan menjangkau peran yang lebih luas.

“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” kata Mahfud MD usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022)..

Mahfud MD mengatakan penanganan perkembangan kasus ini terbilang cepat.

“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” katanya, dikutip Tribunnews.com.

Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.

(Tribunnews.com/Tio, Taufik Ismail, Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved