Polisi Tembak Polisi
Bharada E Disuruh Tembak Dinding Rumah Irjen Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas
Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.
Namun, baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada E diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.
Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.
"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.
Tidak Ada Tembak Menembak
Boerhanuddin juga menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.
Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.
Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.
Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Saat ini, Bharada E dikenakan sanksi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Sebagai informasi, Timsus Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.