Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Akan Periksa Lagi Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyatakan akan mengagendakan permintaan keterangan lagi dari Bharada E.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyatakan akan mengagendakan permintaan keterangan lagi dari Bharada E terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh Komnas HAM bersama lima orang Adc atau ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Namun demikian, kata Anam, pihaknya mengagendakan permintaan keterangan tersebut bukan karena pernyataan dari kuasa hukum Bharada E yang baru.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Diperintahkan Atasannya untuk Tembak Brigadir J
Ia mengatakan permintaan keterangan lagi terhadap Bharada E tersebut diagendakan sebelum adanya pernyataan dari kuasa hukum Bharada E yang baru.
"Sebenarnya ada dan tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan itu," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Anam mengatakan agenda permintaan keterangan lagi kepada Bharada E didasarkan pada keterangan dan alat bukti yang sudah didapatkan Komnas HAM sebelumnya.
Setelah pihaknya menyandingkan alat bukti dan keterangan yang didapatkan, kata dia, ternyata pihaknya memerlukan proses pendalaman berikutnya terhadap Bharada E.
"Kami tidak mendapatkan apapun statement dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung kepada Komnas HAM. Tapi memang Komnas HAM, ketika menyandingkan persesuaian keterangan mereka, dengan alat bukti, terus keterangan para ajudan, dengan keterangan-keterangan yang lain, memang kami memerlukan untuk mendalami ulang (Bharada E)," kata Anam.
Terkini, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.
Deolipa juga menguak fakta baru terkait dengan kasus yang menjerat kliennya atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Deolipa menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.
Diketahui, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E lainnya, Muh. Burhanuddin menyampaikan update terkait dengan pemeriksaan terbaru yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau sang klien telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dirinya hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ner-komnas-ham-ri-m-choirul-anavv.jpg)