Rabu, 27 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak

Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com (Istimewa dan Tribun Sumsel)
Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri. Kuasa Hukum Bharada E Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo. Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh menembak. 

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.(Tribunnews.com/Kompas TV)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved