Polisi Tembak Polisi
Soal Pengungkapan Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Mulai Terang
Mahfud MD memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengungkapan kasus kematian anggota polisi Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah mulai terang.
Sudah ada tersangka dalam kasus kematian polisi di rumah atasannya tersebut.
“Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (8/8/2022).
Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.
Baca juga: 8 Pengakuan Terbaru Bharada E, Bantah Tembak Menembak dengan Brigadir J hingga Skenario Pembunuhan
Pengungkapan kasus ini memiliki kemajuan dengan adanya tersangka dan sejumlah pejabat kepolisian di mutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget,” katanya.
Mahfud mengajak elemen masyarakat untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut, mulai dari media massa hingga NGO.
Karena dengan seperti itu pemerintah mendapatkan feedback yang bagus.
“Dan itu sekarang yang terjadi silahkan saja diawasi setiap ada apa-apa diinformasikan juga begitu,” pungkasnya.
Polri Tetapkan 2 Tersangka
Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Keduanya adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E adalah sopir Putri.
Keduanya kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-koordonator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menko-polhukam-mahfud-md4.jpg)