Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Tindak Lanjut Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, LPSK akan ke Bareskrim Polri Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) bersama tim kuasa hukum Bharada E di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Sebagai tindak lanjut dari permohonan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pada esok hari pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin itu," kata Edwin kepada awak media di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022).

Edwin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan Bharada E yang disebutnya akan mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.

Jika memang nantinya Bharada E mau memberikan keterangan tersebut, maka kata dia akan menjadi kualifikasi bagi LPSK memberikan Justice Collaborator kepada yang bersangkutan.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," bebernya. 

Kendati demikian, Edwin belum memberikan waktu detail terkait kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri besok.

Dirinya hanya memastikan, saat ini LPSK masih akan memproses pengajuan Justice Collaborator tersebut.

Namun, jika memang nantinya dibutuhkan perlindungan yang segera maka bukan tidak mungkin pengajuan itu bisa dikabulkan segera.

"Ya sangat tergantung situasinya. Kalo memang ada situasi mendesak kami nemutuskan perlindungan kami bisa memberikan perlindungan segera" tukas dia.

Baca juga: Perlindungan untuk Bharada E Selain dari LPSK, Kuasa Hukum: Sudah Tenang

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.

Dalam kesempatan ini, Deolipa menyatakan kalau sang klien memang mengaku melakukan kesalahan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri kemarin malam.

Adapun pengakuan bersalah itu kata dia terkait dengan melakukan tindak pidana atas insiden yang belakangan ini bergulir.

"Dia mengaku beralaah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Sebab kata Deolipa, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan sehingga dirasa tidak berkepentingan tim kuasa hukum menyampaikan.

"Sementara (melakukan) tindakan pidana, oke sementara cukup," tukas dia.

Bharada E Sempat Galau

Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan kalau sang klien sempat galau bahkan kondisinya tertekan saat ingin menyampaikan Justice Collaborator atas insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.

Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik. 

Hal itu disampaikan Deolipa saat dirinya menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melayangkan permohonan justice collaborator.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan kalau pihaknya sesegera mungkin memberikan pendekatan kepada Bharada E.

Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri.
Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa dan Tribun Sumsel))

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kalau kliennya sudah lebih tenang dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.

Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.

Untuk saat ini, Deolipa menyampaikan bahwa kondisi sang klien dalam keadaan yang tenang dan lebih plong.

Dirinya juga meyakinkan kalau Bharada E dalam keadaan seha dan aman di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan skrg ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," tukas Deolipa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved