Polisi Tembak Polisi
Perlindungan untuk Bharada E Selain dari LPSK, Kuasa Hukum: Sudah Tenang
Inilah perlindungan untuk Bharada E yang berstatus tersangka sekaligus saksi kunci kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut dalam posisi krusial dan penuh risiko dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Keks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Berstatus tersangka atas jerat dugaan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56, Bharada E kini diamankan di Bareskrim Polri.
Keterangan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Bharada E telah mengungkap fakta baru tentang kematian Brigadir J.
“Sudah terang benderang, yang diungkap dalam BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Bharada E juga menyampaikan sederet nama yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Lantas hal itu membuat posisi Bharada E bisa disebut sebagai saksi kunci dan penting dalam kasus ini.
Selain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E juga mendapat perlindungan dari pihak lain.
Baca juga: Brigadir RR Trending di Twitter, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Berkait Tewasnya Brigadir J
Menurut kuasa hukum Bharada E lainnya, yakni Deolipa Yumara, Bharada E sudah aman dalam perlindungan Polri.
"Kalau yang bertanggung jawab perlindungan terhadap Bharada E yang pertama memang Mabes Polri sendiri sudah bertanggungjawab melindungi Bharada E dari segala macam kemungkinan-kemungkinan yang ada," ucapnya dalam siaran langsung program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Yang kedua tentunya LPSK juga penting juga, selain dari Bareskrim kami mohon juga kepada LPSK apa bisa dia sebagai saksi kunci diajukan sebagai yang dilindungi oleh LPSK. Siang ini kita berkonsultasi dulu."
Lebih lanjut Deolipa menyebut, Bharada E sudah nyaman dalam perlindungan Bareskrim Polri.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus ini termasuk dalam penanganan kasus.
"Secara prosedur Kepolisian sudah nayamnlah Bharada E, Bharada E sudah nyaman di bareskrim, artinya sudah tenang sudah nyaman dan tidak ada suatu kurang apapun juga dalam perlindungan Bareskrim," ucap dia.
"Kami sebagai kuasa hukum Bharada E sangat mengapresiasi kerja Kepolisian, kerja penyidik, kerja Bareskrim dan mungkin apresiasi setinggi tingginya kepada Kaporli atas apa yang sudah diberitakan dalam penanganan perkara ini."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-kiri-dan-mantan-kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-samb-beserta-istri2333.jpg)