Polisi Tembak Polisi
Datangi Bareskrim, LPSK Ingin Bertemu Bharada E untuk Periksa Informasi Penting hingga soal Ancaman
LPSK mendatangi Bareskrim Polri hari ini Selasa (9/8/2022), untuk melakukan pertemuan dengan Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari ini Selasa (9/8/2022).
Kedatangan LPSK hari ini bertujuan untuk menemui Bharada E yang kini telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kehadiran LPSK hari ini diwakili oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi, mereka tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.31 WIB.
Setibanya di Bareskrim, mereka enggan berkomentar banyak, bahkan saat ditanya terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E untuk membantu membongkar kasus kematian Brigadir J pun, keduanya tak menjawab.
Achmadi hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dan koordinasi.
"Kita masih mau pertemuan. Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," kata Achmadi dilansir Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Penanganan Kasus Brigadir J Terkini, LPSK Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E
Mereka berdua kemudian langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK perlu memeriksa Bharada E karena ia diyakini memiliki informasi penting.
Selain itu pertemuan LPSK dengan Bharada E juga diperlukan untuk mengecek terkait adakah ancaman yang diterima oleh Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Kami perlu bertemu secara langsung dengan Bapak Bharada E untuk memeriksa soal informasi-informasi penting yang beliau punya untuk mengungkap kejahatan ini, sambil mengecek juga soal ada ancamankah?” ungkap Susilaningtias, Senin (8/8/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Curhat Tidak Dengar Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong
Lebih lanjut Susilaningtias menuturkan, pertemuan dengan Bharada E juga tak lepas dari pengajuan resmi Bharada E sebagai i justice collaborator kepada LPSK dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun justice collaborator memiliki arti yakni pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus.
“Jadi yang pasti kami perlu menelaah lagi karena kemarin permohonannya pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Nah sekarang kan statusnya sebagai tersangka dan kita melihat kemungkinan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” pungkasnya.
Baca juga: LPSK Sambangi Bareskrim, Tak Percaya Keterangan Bharada E Meski 5 Kali Bertemu
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum mengungkapkan kondisi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal.