Minggu, 21 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ke-4 Kalinya Jokowi Peringatkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Presiden Jokowi kembali menanggapi kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
Capture Youtube Setpres
Presiden Jokowi kembali memberikan keterangan terkait kasus Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Jokowi memberikan keterangan saat kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, 9 Agustus 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menanggapi kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dalam catatan Tribunnews.com, ini keempat kalinya Jokowi menanggapi kasus Irjen Ferdy Sambo.

Jokowi memberikan keterangan pers soal kasus Brigadir J saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022) hari ini.

Presiden Jokowi mengatakan sejak awal telah menyampaikan agar kasus Brigadir J ini diusut tuntas dan meminta Polri tidak ragu.

Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar

Berikut penjelasan lengkap Jokowi:

Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu- ragu.

Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Itu paling penting. Kapolri  apapun harus sampaikan.

Keempat kalinya Jokowi berkomentar soal kasus Brigadir J

Ini keempat kalinya, Jokowi mengomentari soal kasus tewasnya Brigadir J.

Terakhir kali saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7/2022), dia juga mengatakan hal serupa.

“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan, sudah,” kata Jokowi kala itu.

Pengusutan kasus yang terbuka dan transparan, kata presiden, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” ujar Jokowi.

Pertama kali disinggung

Jokowi pertama kali menyinggung kasus Brigadir J saat berada di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022) lalu.

Saat itu Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut kasus penembakan yang menyebabkan satu anggota polisi tewas tersebut.

“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi.

Selanjutnya kedua kalinya  saat Jokowi bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Presiden saat itu.

Dan ketiga kalinya adalah saat Jokowi berada di NTT hari ini dalam rangka kunjungan kerja.

Penjelasan awal polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.

Apa hasilnya sejauh ini?

Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Keduanya adalah  Brigadir Ricky Rizal (RR)  dan Bharada E.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan