Polisi Tembak Polisi
Kenapa DPR Diam? Tak Ada Lagi Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang Biasa Kritisi Kasus Seperti Brigadir J
Kasus Brigadir J yang nyaris sebulan terakhir ini menyedot perhatian publik namun sepertinya kurang menarik perhatian para anggota Dewan.
Editor:
Hasanudin Aco
"Itu bagian dari psikopolitis. Politis adanya Mabes di dalam Mabes itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," kata Mahfud menambahkan.
Kata Pengamat: Tak Ada Lagi Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Dulu di jaman keemasannya, DPR dihuni oleh sosok-sosok politisi seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, atau Akbar Faizal.
Di Komisi III DPR Fahri Hamzah dan Akbar Faizal kerap mengkritik setiap persoalan hukum yang terjadi di negeri ini.
Namun kini semua berlalu, Komisi III DPR nyaris tanpa suara soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyedot perhatian publik.

Peneliti Utama Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan DPR seperti diingatkan figur seperti Fadli atau Fahri.
Sehingga di Komisi III DPR mungkin perlu untuk membangkitkan kesadaran Komisi III tentang peran pengawasan.
"Sayangnya sih soal tumpuknya pengawasan ini bukan hanya di Komisi III DPR aja ya. Hampir seluruh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) mandul dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Jadi pengawasan tumpul DPR ini sudah jadi semacam karakter lembaga di periode 2019-2024 ini," ujar Lucius ketika dikonfirmasi hari ini.
Sepakat dengan Pernyataan Mahfud MD
Lucius agak sepakat dengan apa disampaikan Mahfud sebelumnya.
"DPR memang nggak cukup terlihat peduli dengan kasus penembakan yang mengorbankan Brigadir J. Dugaan saya karena DPR lagu melaksanakan reses, sehingga mereka tak bisa menentukan sikap secara kelembagaan," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, bisa juga karena pertimbangan lain.
"Seperti yang disinyalir Pak Mahfud, Komisi III mungkin memang tumpul dalam melakukan kontrol terhadap Kepolisian yang menjadi mitra mereka," ujar Lucius.
"Soal tumpulnya taring pengawasan Komisi III mungkin saja karena mereka sudah terjebak dalam relasi yang transaksional dengan kepolisian sejak proses pemilihan Polri yang memang merupakan kewenangan Komisi III DPR," kata Lucius menambahkan.
Menurut dia, relasi transaksional itu tak selalu berupa uang tetapi bisa juga karena kepentingan lain seperti perlindungan, pengawalan hingga ke intervensi penunjukan pejabat kepolisian di daerah pemilihan.