Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka Baru Lalu Kasus Brigadir J Tuntas, Apakah Ferdy Sambo?

Mahfud MD mengatakan akan ada penetapan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J hari ini oleh kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diumumkan Polri.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Terbaru polisi dijawalkan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J  pada Selasa (9/8/2022) hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal tersebut di twitter-nya hari ini.

Baca juga: Ke-4 Kalinya Jokowi Peringatkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Mahfud MD mengatakan konstruksi hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku telah lama memiliki kesan terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia pun membandingkan dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

"Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini: Bismillah, Tuntas

Apakah Irjen Ferdy Sambo?

Lalu siapakah tersangka baru yang akan diumumkan polisi hari ini?

Mengenai hal itu Mahfud MD tidak menyebutkan siapa sosoknya.

Namun Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dalam berbagai kesempatan mengatakan kliennya melakukan penembakan karena diperintah atasannya.

Burhanuddin juga menyebut Ferdy Sambo berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022) itu.

Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin menegaskan apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.

Termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.

Saat ini Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu  ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Jokowi Kembali Berkomentar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menanggapi kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dalam catatan Tribunnews.com, ini keempat kalinya Jokowi menanggapi kasus tersebut.

Jokowi memberikan keterangan pers soal kasus Brigadir J saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Selasa (9/8/2022) hari ini.

Presiden Jokowi mengatakan sejak awal telah menyampaikan agar kasus Brigadir J ini diusut tuntas dan meminta Polri tidak ragu.

Berikut penjelasan lengkap Jokowi:

Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu- ragu.

Jangan ada yang ditutup-tutupi.

Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Itu paling penting. Kapolri  apapun harus sampaikan.

Apa hasilnya sejauh ini?

Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Keduanya adalah  Brigadir Ricky Rizal (RR)  dan Bharada E.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E adalah sopir Putri.

Keduanya kini  ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan