Rabu, 27 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Rinciannya

Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022. Simak rinciannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunwow/kolase
Ilustrasi ojek online - Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022. Simak rinciannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif ojek online (ojol) resmi naik paling lambat pada 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Adapun zonasi yang dimaksud adalah:

- Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali

- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

Baca juga: Aturan Baru Batas Atas dan Bawah Tarif Layanan Transportasi Ojol, Ini Rinciannya

- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Besaran Biaya Jasa Zona I

Baca juga: Protes Kinerja Pemerintah, Ojol Lakukan Aksi Jahit Mulut di Kemenhub Hari Ini

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = semula Rp 7.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 s.d Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

- Biaya jasa batas bawah = semula Rp 2.000/km menjadi Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = semula Rp 2.500/km menjadi Rp 2.700/km

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan