Polisi Tembak Polisi
LPSK Ungkap Ada Peran Jokowi dan Mahfud MD dalam Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J
Edwin Partogi menyatakan, Jokowi dan Mahfud MD merupakan mesin penggerak yang membuat kasus ini lurus sesuai dengan jalurnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa proses hukum atas tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan menetapkan Irjen pol Ferdy Sambo sebagai tersangka telah sesuai pada jalurnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, sesuainya alur proses hukum tersebut ditengarai adanya instruksi dan peran besar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat.
Tak hanya itu, Menko Bidang Politik, Hukum dan Kemanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD juga dinilai turut mendorong agar kasus ini segera terungkap secara transparan.
"Tanpa atensi dari Presiden atau Menkopolhukam ya kita gak taulah (proses kasus hukum ini, red) seperti apa," kata Edwin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).
Atas hal itu Edwin menilai kalau kedua sosok tersebut merupakan sosok yang paling berpengaruh membuat kasus tewasnya Brigadir J ini menjadi sesuai dengan apa yang terjadi.
Dirinya bahkan menyatakan, Jokowi dan Mahfud MD merupakan mesin penggerak yang membuat kasus ini lurus sesuai dengan jalurnya.
Baca juga: Lindungi Marwah Keluarga Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf ke Kapolri dan Sejawat
"Rasanya mesin penggerak dari kasus ini kembali ke relnya itu adalah Presiden dan Menkopolhukam," beber dia.
Kendati demikian, dirinya mengkhawatirkan jika memang nantinya ada kasus besar seperti serupa yang terjadi.
Kata dia, janganlah selalu menunggu atensi atau peran dan dorongan dari presiden maupun menteri untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sebab menurut Edwin, tugas dan tanggungjawab dari presiden dan menteri bukan hanya untuk menangani proses perkara.
Melainkan ada institusi atau lembaga lain dalam hal ini penegak hukum yang memiliki tanggungjawab tersebut.
"Harapan kita jangan semua kasuslah kan gak mungkin Presiden sama Menkopolhukam ngurusin kasus-kasus, kan petugasnya ada APH, aparat penegak hukum. Jadi ketika rasa keadilan masyarakat tergugah jangan disepelekan" tukas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Baca juga: Samuel Hutabarat Tuding Pengakuan Ferdy Sambo Hanya Sandiwara, Ini Alasannya
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.