Kasus Suap di Tanah Bumbu
Nonaktifkan Mardani Maming, PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Sebagai Bendahara Umum
Mardani H Maming mendekam di rutan KPK, PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.
Gus Gudfan menggantikan Mardani H Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gus Gufdan ini ditunjuk sebagai Plt pengganti Maming,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurozi atau Gus Fahrur yang dikutip dari NU Online, Kamis (11/8/2022).
Gus Fahrur mengatakan penggantian ini masih sementara karena PBNU masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang pasti.
"Ya, Plt. Karena kan masih menunggu keputusan hukum yang tetap,” tutur Gus Fahrur.
Seperti diketahui, PBNU menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.
Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.
"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani.
Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.
Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan kronologi dugaan tindak suap dan gratifikasi terkait yang dilakukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada Kamis (28/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
Dalam penjelasannya, Marwata mengatakan Mardani Maming diduga terima uang sekira Rp 104 Miliar.
Marwata mengungkapkan bahwa Mardani Maming memiliki wewenang sebagai bupati pada periode 2010-2015 untuk memberikan persetujuan izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Lalu, ada satu perusahan bernama PT Prolindo Cita Nusantara (PT PCN) ingin memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) di tahun 2010.
"MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 hingga 2016-2018 memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayah pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan."
"Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henri Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP/OP milik PT BKPL seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," jelas Marwata dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Penjelasan Denny Indrayana yang Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Kemudian, katanya, demi memperlancar perizinan, Henri Soetio mendekati Mardani MM.
Henri Soetio pun lalu dipertemukan dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu saat itu, Raden Dwijono Putra Hadisutopo oleh Mardani Maming di tahun 2011.
"Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwiyono Putrohadisutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP/OP dari Hendri Setyo. Selanjutnya di bulan Juni 2011, surat keputusan MM selaku bupati tentang IUP/OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibuat tanggal muncul dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang," jelasnya.
Adapun, kata Marwata, peralihan IUPOP ini diduga telah melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK ke pihak lain," katanya.
Setelah memperoleh IUPOP, Mardani Maming pun meminta agar Henri Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan dengan adanya dugaan dimonopoli oleh PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan milik politisi PDI-P tersebut.
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," imbuhnya.
Adapun PT ATU dan perusahaan fiktif tersebut masih berafiliasi dengan keluarga Mardani Maming demi mengolah, melakukan usaha pertambangan, hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih terafiliasi dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Mardani Maming, Resmi Ditahan hingga KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
Setahun berselang, perusahaan ATU melanjutkan pembangunan pelabuhan yang mana seluruh dananya berasal dari Henri Soetio.
Pemberian dana tersebut dilakukan oleh Henri Soetio hingga tahun 2014.
"Pada tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber dana seluruhnya dari Henri Soetio di mana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional dari PT ATU," jelasnya.
Kemudian diduga beberapa kali Hendri Setio memberikan uang kepada Mardani Maming melalui beberapa orang kepercayaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan MM.
Lalu dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme kerja sama underlying dalam rangka memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan milik MM.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2020," jelasnya.

Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf d atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHP.
Mulai kemarin, Mardani Maming akan ditahan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.