Jumat, 15 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ganti Pengacara, Bagaimana Nasib Pengajuan Justice Collaborator ke LPSK?

Pengacara Bharada E hingga saat ini masih berembuk apakah justice collaborator akan dilakukan saat proses penyidikan atau pengadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyinggung soal pengajuan justice collaborator (JC). 

Kuasa hukum yang baru ditunjuk oleh Bharada E ini mengatakan pengajuan itu dilakukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pengacara lamanya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Ronny menyebut saat ini pengajuan tersebut masih terus berproses.

"Ini kan masih proses, kami minta teman-teman media sabar," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Tidak Dampingi Pemeriksaan Komnas HAM di Mako Brimob Usai Pencabutan Kuasa

Lebih lanjut, Ronny menuturkan hingga saat ini pihaknya juga masih berembuk apakah justice collaborator akan dilakukan saat proses penyidikan atau pengadilan.

"JC itu bisa diajukan di penyidikan maupun di pengadilan, ini kan kita punya strategi, tidak mungkin strategi kita ungkap semuanya kan untuk kepentingan klien kita," paparnya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini  resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan