Polisi Tembak Polisi
Pernyataan Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Minta Maaf hingga Sebut Lindungi Marwah Keluarga
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf atas polemik kasus penembakan Brigadir J melalui pada Kamis (11/8/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf atas polemik kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menjelaskan, apa yang dilakukannya itu sebagai bentuk untuk melindungi kehormatan keluarga.
Menurut pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan pesan Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) malam, kliennya meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga, dan masyarakat.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya."
"Khususnya, kepada rekan kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Beda Respons Polri dan Keluarga Brigadir J Soal Pengakuan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Dalam pesan yang dibacakan Arman Hais, Sambo menyebut, niat melakukan tindakan kepada Brigadir J adalah untuk melindungi kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucapnya.
Ferdy Sambo pun kembali menegaskan, meminta maaf kepada institusi, Kapolri, keluarga, dan masyarakat, serta sejumlah orang yang terkena dampak dari kasus penembakan Brigadir J.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ungkap Ferdy Sambo yang dibacakan Arman Hais.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," lanjutnya.
Kemudian, Ferdy mengaku siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Adapun pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, akan fokus untuk menjalankan proses hukum.
"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," kata Arman Hais.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditahan dan ditempatkan di Markas Komando Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pada Kamis (11/8/2022) kemarin, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan karena Emosi
Diberitakan Tribunnews.com, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan hasil pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah resmi menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa oleh timsus di Mako Brimob pada hari ini, Kamis (11/8/2022), sejak pukul 11.00-18.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi menyebut Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena dipicu perasaan marah dan emosi.
Pasalnya sang istri, Putri Candrawathi melapor padanya telah mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Tindakan itu disebut dilakukan Brigadir J kepada Putri saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah.
Sehingga, Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka, Bharada E dan Bripka RR untuk ikut merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
"FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua di Magelang."
"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan merencanakan pembunuhan pada Yosua," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Nyanyian Ferdy Sambo di Mako Brimob
Terkait detail tindakan yang dilakukan Brigadir J pada Putri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan semua itu nanti akan diungkap dalam persidangan.
"Secara spesifik ini adalah hasil pemeriksaan pada tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi