Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Ayah Brigadir J meminta kepolisian mengusut dugaan adanya dijanjikannya uang kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo dan istgrinya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta pihak kepolisian untuk mengusut terkait dugaan Bharada Richard Eliezer dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi.
Samuel menyebut dirinya juga kaget ketika mengetahui ada dugaan iming-iming uang tersebut.
"Ini baru saya tahu. Memang kalau sudah ada begitu ya perlu diusut yang berwajib. Tentu kaget mendengar ada iming-iming begitu," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan adanya uang yang dijanjikan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews, uang tersebut sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya ada di BAP (soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut)," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ini 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan di Mabes Polri Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J
Tidak hanya Bharada E, Boerhanuddin juga mengatakan iming-iming uang dari Ferdy Sambo dan Putri juga diberikan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangganya, KM.
Adapun, kata Burhanuddin, total jumlah uang yang diberikan kepada Bripka RR dan KM adalah Rp 1 miliar yang dibagi dua.
Hanya saja, ujarnya, uang tersebut belum diserahkan ke ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," tuturnya.
LPSK Diberi Dua Amplop usai Bertemu Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya pemberian dua amplop tebal usai bertemu Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pemberian tersebut dilakukan ketika pihaknya bertemu Ferdy Sambo di Kantor Div Propam pada 13 Juli 2022.
"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Saat Ferdy Sambo Menangis di Hadapan Anggota Kompolnas dan Kapolda Metro Jaya
Adapun kronologinya berawal ketika dua staf LPSK datang ke Kantor Propam terkait pengajuan permohonan perlindungan Bharada E.
Edwin menjelaskan pemberian amplop dilakukan saat satu orang staf LPSK tengah menunaikan ibadah shalat di Masjid Mabes Polri.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK," kata Edwin.
Menurutnya, dua amplop yang diberikan tersebut dimasukan ke dalam sebuah map.
Namun, kata Edwin, kedua staf LPSK itu langsung menolak dan menyuruh agar amplop tersebut dikembalikan.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.
Baca juga: LPSK Buka Peluang Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Setelah Polisi Hentikan Usut Kasus Pelecehaan
Lebih lanjut, Edwin pun mengatakan kedua staf LPSK itu merasa kaget dan syok.
"Dikasih begitu saja sudah bikin syok staf LPSK. Nggak terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa," ujar Edwin.
Bareskrim Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait penyidikan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hal ini dikatakan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Andi mengatakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan adalah tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi.
Baca juga: Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Giliran Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Dibidik Timsus
Andi juga mengungkapkan dua LP yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (pasal) 340 (KUHP)," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan seluruh penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut tengah diperiksa secara khusus oleh Irsus Polri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi