Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum: Dia Layak Dibebaskan

kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pengabulan LPSK atas Justice Collaborator.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E. kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pengabulan LPSK atas Justice Collaborator kliennya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara soal pengabulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas justice collaborator yang dilayangkan kliennya.

Kata dia, dengan dikabulkannya justice collaborator tersebut, maka harus ada hak yang diterima oleh Bharada E termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya justice collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.

Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Harkat dan Martabat Putri Atau Si Cantik yang Dilukai?

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Baca juga: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan