Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Dipolisikan oleh Deolipa Yumara dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Begini Tanggapan Ronny Talapessy

Ronny juga menyatakan, dirinya tidak ingin mempermasalahkan pelaporan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara

Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Ronny Talapessy - Deolipa Yumar melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik 

Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung.

Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.

Baca juga: Ronny Talapessy Pastikan Surat Pencabutan Kuasa oleh Bharada E Tak Cacat Formil

Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan