Minggu, 28 September 2025

Pimpinan MKD Usul Tolak Laporan Sahabat Mahfud Terhadap Bambang Pacul

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengaku sudah menerima laporan terkait Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pernyataan menteri komentator saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pernyataan menteri komentator saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelaporan itu dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengamat Nilai Sindiran Bambang Pacul ke Mahfud MD Terlalu Reaktif dan Berlebihan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengaku sudah menerima laporan tersebut. 

Namun, Habiburokhman merasa laporan terhadap Bambang Pacul ini aneh dan akan usul untuk menolaknya.

"Sudah diterima, saya juga sudah baca. Tapi nanti di rapat besok, saya usulkan untuk ditolak laporan seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Legislator Partai Gerindra itu merasa orang-orang yang melapor ini perlu diedukasi soal tugas dan kewajiban anggota DPR dalam memberi pengawasan dan kritik kepada pejabat negara.

"Haknya Pak Bambang kok bicara, kok dipersoalkan. Jadi sangat tidak beralasan. Masa orang ngomong menjalankan hak konstitusinya dilaporkan ke MKD, gitu kan yak," ujarnya.

Menurut Habiburokhman pernyataan Bambang Pacul itu sangat baik dan bagian dari menjalankan hak konstitusional sebagai anggota dewan. 

Baca juga: Reaksi Bambang Pacul Saat Disalahkan soal Kasus Lili Pintauli: Ketuanya Bukan Saya Waktu Itu

Justru menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bambang Pacul itu kurang keras.

"Beliau (Bambang Pacul) itu menegakkan haknya, menggunakan hak konstitusional kok malah dilaporkan. Justru ini yang bagus, kurang keras malah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataan ‘Menteri Komentator’ saat mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelaporan itu dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Sahabat Mahfud pada Senin (15/8).

Koordinator Sahabat Mahfud, Ferry Harahap menyayangkan pernyataan Bambang Pacul itu. Menurutnya, Bambang Pacul seharusnya menyampaikan pernyataan yang menyejukkan.

“Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua” kata Ferry dalam keterangannya.

Menurut Ferry, Mahfud justru memberikan banyak informasi yang membuat publik mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Begini Respon Ganjar Pranowo Maknai Salam Komando dengan Bambang Pacul

“Sehingga kita tahu apa yang terjadi sekaligus bentuk pengawasan dan koordinasi beliau terhadap kasus meninggalnya Brigadir J yang juga menjadi perintah Presiden untuk mengusut tuntas,” ucapnya.

Untuk diketahui, Bambang Pacul sempat menyindir pernyataan Mahfud yang menyoroti sikap diam DPR terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi kalau Menko Polhukam omong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (10/8).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Laporan Sahabat Mahfud ke MKD Salah Alamat

Dia juga mempertanyakan tugas Menko Polhukam mengumumkan nama tersangka yang belum diumumkan oleh Polri. Ia mengingatkan tugas utama seorang Menko Polhukam ialah sebagai koordinator, bukan komentator.

“Tersangka belum diumumkan, dia sudah umumkan dulu, apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam? Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menko Polhukam? Koordinator lho, bukan komentator. Menteri koordinator, bukan menteri komentator,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan