Rabu, 1 Oktober 2025

Perwira Polri Terlibat Peredaran Narkoba

Polri Tahan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin di Rutan Bareskrim

Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa diduga terlibat dalam dugaan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Kolase TribunJabar.id
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menahan Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang diduga terlibat dalam dugaan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo.

Menurutnya, AKP Edi Nurdin Massa langsung ditahan seusai ditetapkan tersangka.

"Iya sudah (ditahan, Red)," kata Totok saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Kasat Narkoba Karawang Tersandung Peredaran Narkoba, Kompolnas Desak Usut Polisi Lain yang Terlibat

Totok menuturkan bahwa AKP Edi Nurdin dilakukan proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim).

"Ditahan di Rutan Bareskrim," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved