Kamis, 18 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Peringatan HUT Kemerdekaan RI untuk Instansi Pendidikan Kemdikbud

Susunan Upacara 17 Agustus 2022 untuk Instansi Pendidikan Kemdikbud. Upacara secara luring wajib menaati protokol kesehatan.

setkab.go.id
Ilustrasi upacara bendera di Istana Merdeka, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Berikut ini susunan upacara 17 Agustus 2022 untuk instansi pendidikan. 

9. pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10.  amanat pembina upacara;

11. pembacaan do’a*);

12. laporan pemimpin upacara;

13. penghormatan kepada pembina upacara;

14. pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan

15. upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan*):

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat upacara pengukuhan 68 pelajar SMA yang menjadi anggota Paskibraka saat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (17/8/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat upacara pengukuhan 68 pelajar SMA yang menjadi anggota Paskibraka saat Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (17/8/2022). (BPMI Setpres/Laily Ratchev)

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Upacara Bendera 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-77 RI, Mulai Pukul 09.40 WIB

Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT).

Kemudian diimbau untuk:

a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;

b. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan

c. para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Susunan Upacara 17 Agustus 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan