Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Polri Soal Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Putri Chandrawati Terkait Laporan Palsu

Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menanggapi soal rencana laporan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan seksual.

Saat ini, Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Putri Candrawathi soal Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Dedi meminta saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu tidak mau bias kemana-mana dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.

"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke polisi atas tudingan laporan palsu.

Diketahui, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat. Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Timsus Umumkan Status Istri Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J Besok Jumat

"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.

"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.

Lebih jauh, Kamaruddin mendesak Putri untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.

Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi. Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan