Kamis, 25 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Minta Jangan Ada Lagi Hoaks dan Fitnah, Orang Sudah Mati Tak Bisa Bela Diri 

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak punya harapan besar, tak ada lagi hoaks dan fitnah yang dialamatkan kepada anaknya, Brigadir J. 

TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
Tangis dari Rosti Simanjutak, ibu Brigadir J pecah saat diadakannya peringatan HUT RI ke-77 di makam sang anak pada Rabu (17/8/2022). Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak punya harapan besar pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya. Rosti Simanjuntak harap tak ada lagi hoaks dan fitnah yang dialamatkan kepada anaknya, Brigadir J.  

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak punya harapan besar pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya.

Rosti Simanjuntak harap tak ada lagi hoaks dan fitnah yang dialamatkan kepada anaknya, Brigadir J

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Rosti Simanjuntak pada kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat berkunjung ke Jambi pada Kamis (18/9/2022) lalu.

"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah. Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri tapi masih terus difitnah," ungkap Kamaruddin, didampingi Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.

"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," ucap pria berkumis tebal itu.

Pada pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bilang tujuan mereka adalah mendapatkan surat kuasa untuk membuat laporan baru.

"Kami sudah mendapatkan 5 surat kuasa untuk melaporan Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan kawan-kawan," ucapnya.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan membuat laporan terkait dengan adanya laporan palsu yang dilaporkan oleh Putri Candrawati ke Polres Jakarta Selatan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada Sabtu (30/7/2022) (Tangkap Layar Youtube Refly Harun)

Selain itu juga akan laporkan dugaan telah menyebarkan kebohongan, obstruction of justice, pemufakatan jahat, dan pencurian barang-barang milik almarhum Yosua.

"Kami akan segara laporkan setelah dari sini," ungkapnya yang ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Laporan pada pihak Ferdy Sambo itu, tidak akan dilakukan serentak untuk semua dugaan pelanggaran hukum itu.

"Satu per satu, tergantung kesiapan SPKT Bareskrim ya," ucapnya.

Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Karena Alasan Sakit

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan seusai menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Harapan Ibu Brigadir Yosua: Jangan Ada Lagi Hoaks dan Fitnah,

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan