RDP dengan Komisi IX, KSPSI Minta DPR Buat UU Baru soal Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
KSPSI meminta DPR membuat regulasi ketenagakerjaan baru, bukan merevisi aturan lama saat rapat dengar pendapat (RDP) .
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite, meminta DPR membuat regulasi ketenagakerjaan baru, bukan merevisi aturan lama.
Ia juga menegaskan pentingnya arah baru dalam pembahasan aturan tentang ketenagakerjaan, seperti fokus pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Hal ini disampaikan Arnod dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan serikat pekerja dengan Komisi IX DPR membahas regulasi dan isu ketenagakerjaan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“Kita menyepakati bahwa undang-undang yang dibahas bukan revisi, melainkan membuat undang-undang baru dengan nama Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini penting agar pekerja mendapat jaminan perlindungan yang nyata, bukan sekadar tambal-sulam aturan lama,” kata Arnod, Rabu (24/9/2025).
KSPSI berharap regulasi baru ketenagakerjaan dengan nomenklatur Undang-undang Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam hal kepastian hukum, perlindungan menyeluruh dan peningkatan kesejahteraan jutaan buruh tanah air.
Baca juga: Afriansyah Noor Dilantik sebagai Wamenaker, KSPSI Dorong Fokus Baru pada Perluasan Lapangan Kerja
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene ini, Arnod selaku anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional turut meminta pemerintah menguatkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang eksis.
Tujuannya agar suara dari para pekerja bisa benar-benar terwakilkan dan ikut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
“Lembaga kerjasama tripartit nasional, Dewan Pengupahan Nasional, hingga Dewan Pengawas yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh harus diperkuat. Ini akan memastikan suara pekerja benar-benar terwakili dalam setiap kebijakan,” katanya.
Adapun Anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani Chaniago menyatakan komitmen komisi untuk mengawal pembahasan undang-undang baru ini.
“Dengan berada di Komisi IX, kita bisa langsung mendapatkan update terkait informasi ketenagakerjaan,” kata Irma.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Jutaan Lapangan Kerja Baru, KSPSI Minta Fokus ke Kualitas dan Pekerja Informal
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan bahwa isu pengupahan buruh harus dipandang sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan, bukan malah dianggap sebagai beban.
Menurutnya sistem pengupahan perlu diatur langsung dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, ia juga mewanti-wanti pihak perusahaan soal kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan atau buruh kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika lalai dengan kewajiban ini, ada sanksi hukum yang menanti.
“Tidak perlu ribut, tinggal dinegosiasikan dengan baik. Perusahaan juga wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan separuh. Jika tidak, ada sanksi hukum, bukan hanya administratif,” tegas Nihayatul.(*)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.