Polisi Tembak Polisi
IPW: Setelah Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Bisa Ditahan Kalau Sudah Sehat
Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Policie Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ya itu proses hukum biasa saja ya. Menurut saya satu proses yang juga mekanis dalam proses penegakan hukum pengungkapan kasus pidana,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).
“Proses penetapan tersangka PC tidak terlalu sesuatu yang mengejutkan buat saya, tetapi itu adalah suatu imbas dari tragedi kemanusiaan itu,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Ini 6 Perwira Polri Terancam Dipidana Karena Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ada Ferdy Sambo
Ia menambahkan siapapun bisa saja menjadi tersangka bila penyidik memiliki cukup bukti, bahkan jika hanya berdasarkan dua alat bukti.
Penetapan tersangka itu, sambung dia, pun tidak terkecuali kepada Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi bisa langsung dilakukan penahanan jika kondisinya sudah memungkinkan.
“Nyonya PC ini kalau kondisinya kemudian sudah bisa, sudah sehat dia, kemudian dia akan menjalani penahanan. Itu pasti ya, itu pasti,” ucap Sugeng.
“Kecuali penyidik punya pertimbangan lain,” lanjut dia.
Lebih lanjut Sugeng menyesali adanya peristiwa penembakan terhadap ajudan pribadi Ferdy Sambo itu.
Menurut dia, insiden tersebut merupakan tragedi kemanusiaan baik bagi keluarga Brigadir J maupun anak dari keluarga Sambo.
“Anak-anak yang tidak mengerti apa yang menjadi pergumulan kedua orangtuanya, kemudian tindakan arogan dari PC yang lepas dari manusia yang normal, yang lepas sebagai manusia yang normal lepas dari norma kemanusiaan kemudian merusak masa depan daripada kedua anaknya,” ujar Sugeng.
Apresiasi Kinerja Timsus Polri
Dia pun mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus penembakan Brigadir J ini.
Penetapan tersangka ini, lanjut Sugeng, menjadi begitu cepat sejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menungkap sejumlah pengakuannya.
Tak hanya itu, berkas tahap pertama terkait penetapan tersangka itu pun segera dilimpahkan ke penyidik.
“Ini cepat sekali jadi kita apresiasi kepada Timsus dan Irsus yang kemudian membongkar adanya dugaan pelanggaran kode etik serta obstruction of justice,” kata Sugeng.
“Kita dukung terus kasus ini sampai ke pengadilan. yang pasti kita juga harus kawal kasus ini di persidangan peradilan,” lanjut dia.
PC Jadi Tersangka
Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Enam Perwira Terancam
Sebanyak 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.
Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkasnya.
Berikut daftar nama 6 anggota yang terancam dipidana karena merintangi penyidikan kasus Brigadir J, sebagai berikut:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.