Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Izin Istirahat 7 Hari Buat Agenda Pemeriksaan Batal, Bareskrim Polri Lakukan Ini

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tersangka minta izin istirahat selama tujuh hari meskipun Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan

Editor: Arif Fajar Nasucha
(ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN)
Kolase Tribunnews: Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Yosua Hutabarat // Putri Candrawathi terekam CCTV. PC minta izin istirahat 7 hari meskipun Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lanjutan (ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube CNN) 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun dalam penetapan PC sebagai tersangka, Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali.

Kemarin Kamis (18/8/2022) pun sebenarnya telah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun batal lantaran PC sakit dan mengirim surat izin beristirahat selama tujuh hari.

Demikian diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers live Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

"Banyak teman-teman mungkin yang bertanya ini kapan diperiksa, sebenarnya yang bersangkutan sudah kami lakukan periksakan sebanyak tiga kali," jelasnya.

"Seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan bisa kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama tujuh hari," tambahnya.

Baca juga: CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Berhasil Ditemukan

Lantas, penyidik Bareskrim Polri tak tinggal diam.

Bareskrim tetap melakukan kegiatan penyidikan dengan agenda gelar perkara.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," paparnya.

"Yang pertama adalah ketrangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling maupun dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."

CCTV Vital Ditemukan

Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Polri berhasil menemukan rekaman CCTV saat kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Andi menyebut rekaman CCTV yang ditemukan tersebut menggambarkan situasi sebelum dan setelah insiden pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Andi dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren Tiga itu berhasil kita temukan," kata Andi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut Andi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang saksi terkait kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

Para saksi tersebut di antaranya ada ahli terkait DNA, balisti metrologi, kedokteran forensik, analis digital dan inafis.

Baca juga: Komnas HAM Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Beka: Kita Cek Laporan Jumlah Tembakan hingga CCTV

Tak hanya itu, Andi menyebut penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan 52 orang saksi, termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, Balistik Metrologi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan inafis. Termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," terang Andi.

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Menit-menit Sebelum Brigadir J Dihabisi, Almarhum Terakhir Terlihat Pukul 17:00

Pakar Digital Soroti Rekaman CCTV 13 Menit yang Hilang di Rumah Ferdy Sambo, Juga CCTV di RS Polri

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat mengomentari soal kamera pengintai atau CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Abimanyu sekilas mencatat ada beberapa hal yang bisa dipertanyakan.

Ia tidak menampik orang banyak cenderung memercayai tayangan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian sebagai orang yang bergerak di bidang digital forensik, ia justru melihat hal sebaliknya.

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

“Kok gitu sih,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Menurut Abimanyu, saat melakukan digital forensik berbasis CCTV ada prinsip 4R yakni rentang, reka, rangkai, dan runut.

Rentang yang dimaksud adalah berkaitan dengan waktu, lalu merangkai dan merunut sebelum akhirnya peristiwanya terjadi.

“Dengan mengetahui seperti itu bisa mendapatkan gambaran yang jelas dari konten,” ucapnya.

Ia melihat dari runutan CCTV belum seluruhnya menggambarkan peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Beredarnya Rekaman CCTV Aktivitas Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak

Ada sebagian rangkaian peristiwa yang hilang dan tidak muncul.

Misalnya kejadian di rumah Ferdy Sambo ada 13 menit yang tidak terekam CCTV.

Demikian pula dengan CCTV yang merekam ambulans di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Jakarta.

Ia mempertanyakan rekaman yang memperlihatkan ambulans yang tidak sampai ke depan Inap Gawat Darurat (IGD).

Padahal jika membawa orang seharusnya ambulans berhenti sampai depan IGD.

Baca juga: Irwasum Ungkap Ada Sejumlah Oknum Polisi yang Diduga Terbukti Ambil CCTV, Tutupi Kematian Brigadir J

Ia mengungkapkan skenarionya ada CCTV yang rusak.

Namun harus dijelaskan pula di mana CCTV yang rusak dan kerusakan terjadi pada bagian mana.

“Pertanyaannya saat dibilang rusak, media perekam, controller, atau penyimpanan? Kalau media penyimpanan yang rusak, bisa recover, bisa tampil lagi,” tutur Abimanyu.

Ia berpendapat jika semua hal itu sudah muncul, barulah tayangan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua bisa diulas.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan