Polisi Tembak Polisi
Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo
Nasib Putri Candrawathi telah berbalik arah. Dulu dirinya melaporkan Brigadir J tapi kini justru ditetapkan jadi tersangka dengan sang suami.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Nasib Putri Candrawathi telah berbalik arah setelah ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui, dulu Putri Candrawathi sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan tersebut, Putri Candrawathi justru ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Bahkan, dirinya disangkakan dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Berikut Tribunnews rangkum terkait posisi Putri Candrawathi dari awal kasus Brigadir J hingga ditetapkan tersangka pembunuhan berencana:
1. Laporkan Dugaan Asusila ke Polres Jakarta Selatan

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Juli 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan (pasal) 335 dan (pasal) 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Kasus Ini Jadi Lebih Terang
Lalu pada saat itu, Budhi beralasan tidak dapat mengungkap secara lebih gamblang terkait laporan dari Putri Candrawathi.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
2. Kasus Ditarik ke Polda Metro Jaya

Laporan Putri Candrawathi lalu naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan dan naiknya laporan Putri Candrawathi ke penyidikan membuat saat itu memang ditemukan adanya unsur pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022 lalu.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," jelasnya.
Kemudian untuk pasal yang disangkakan kepada Brigadir J saat itu juga masih sama yaitu pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
3. Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus

Pada 31 Juli 2022, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.
Adapun klaim dari Dedi adalah agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
12 hari berselang, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian justru menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Bareskrim Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan Rekaman CCTV pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Dikutip dari Tribunnews, Andi menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan dugaan pelecehan tersebut.
Sehingga keputusan penghentian penyidikan pun dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Andi pada Jumat 12 Agustus 2022.
Andi menyatakan dua laporan Putri Candrawathi yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan masuk dalam kategori obstruction of justice.
4. Ditetapkan Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan Sama dengan Ferdy Sambo

Seminggu berselang tepatnya pada Jumat (19/8/2022), pengumuman mengejutkan pun disampaikan oleh Polri yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan tak main-main, pasal yang disangkakan kepadanya sama dengan sang suami, Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," jelasnya dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: VIDEO Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J: Kapan Putri Candrawathi Akan Ditahan?
Adapun kata Agung penetapan tersangka ini berdasarkan pendalaman dari penyidik khusus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Status ini tersemat pada dirinya karena ia bersama Brigadir J sejak dari Magelang hingga sampai di Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi berada pula di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi